JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyarankan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan 28 Februari, bukan tanggal 7, 14, atau 21 Februari, dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan. Demikian disampaikan politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Jumat (21/12/2022).
“Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis,” kata Rifqi dikutip GoNEWS.co.
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan KPU RI yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnya KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu tanggal 21 Februari.
Rifqi menilai apabila semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya di bulan Februari adalah tanggal 7, 14, 21, dan 28.
Menurut dia, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.
“Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),” ujarnya.
Sementara itu menurut dia, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu.
Dia mencontohkan tanggal 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Karena itu Rifqi menilai lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis tersebut.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR RI yakni pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta Kamis, menyampaikan alternatif itu tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR RI yang dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada Rabu 19 Januari 2022.
“Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
Kemarin Rabu 19 Januari 2022, KPU RI telah mengirimkan kembali surat ke Pimpinan DPR RI yg berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. (https://www.gonews.co/)