REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan adanya kampanye di kampus-kampus. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti oleh peraturan yang detail agar tak terjadinya pelanggaran.
“KPU mengatur serinci mungkin bagaimana kegiatan kampanye di kampus. Selain itu, konten dan isi kampanye harus dipastikan tidak negatif apalagi kampanye hitam,” ujar Rifqi lewat keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, kampus menjadi salah satu tempat dari dinamika demokrasi di Indonesia. Kebijakan kampanye di kampus tentu akan melahirkan budaya politik, bahkan peradaban politik baru di negeri ini.
“Rencana KPU yang mengizinkan kampanye di lingkungan kampus menurut saya sangat positif,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka opsi mengizinkan kampanye politik di lingkungan kampus atau perguruan tinggi selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, para civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari pemilih.
Ia menilai bahwa kampus sebagai lembaga keilmuan turut dimanfaatkan oleh partai politik. Hal itu bertujuan agar perumusan kebijakan dan pembangunan di Indonesia dapat lebih inovatif.
Baginya, kampanye politik di kampus semestinya tidak menjadi persoalan. Ini karena masyarakat Indonesia cenderung memahami motivasi setiap calon yang akan berkampanye.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
