REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan untuk direvisinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisi yang digaungkan oleh ribuan kepala desa (kades) hingga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adalah perpanjangan masa jabatan kades.
Ribuan kades yang menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen menyuarakan, masa jabat dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Sedangkan APDESI mengusulkan masa jabat selama sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.
Namun, Rifqi menilai bahwa revisi UU Desa tak hanya soal perpanjangan masa jabat kades. Ada hal urgensi lain dalam rencana revisi undang-undang tersebut, seperti isu kesejahteraan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ini yang juga ingin kita bahas dalam UU desa ke depan. Karena variannya terlalu jomplang antara satu desa di kabupaten satu dengan yang lain di Indonesia ini,” ujar Rifqy saat dihubungi, Selasa (24/1).
DPR juga ingin memastikan, otonomi desa dapat terlaksana secara baik. Sebab dana desa yang ditransfer dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dalam penggunaannya pada tiga tahun terakhir banyak dikooptasi oleh kementerian/lembaga di tingkat nasional.
“Hal-hal ini kan harus kita atur sedemikian rupa agar otonomi desa harus memiliki ruang yang cukup,” ujar Rifqy.
Diketahui, APDESI tak setuju dengan usulan UU Desa, yang berniat mengubah masa jabat kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Menurutnya, usulan tersebut tak menguntungkan kades yang saat ini tengah berada di periode keduanya dari aturan yang lama.
Karenanya, APDESI mengusulkan agar masa jabat kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Sehingga seorang kades dapat menjabat selama 27 tahun.
“Ketika misalnya revisi (UU Desa) ini dilakukan, terus yang jabatan enam tahun itu tidak mengikuti (UU yang baru), secara otomatis tidak jadi sembilan tahun, kerugian dong bagi kepala desa,” ujar Sekretaris Jenderal APDESI, Anwar Sadat dalam konferensi persnya, dikutip Selasa (24/1).
Menurutnya, akan kasihan bagi para kades yang baru menjabat enam tahun di periode pertamanya, lalu berlaku UU Desa baru yang merupakan hasil revisi. Jika ia terpilih kembali, kades tersebut hanya menjabat selama 15 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, ia tak menjelaskan alasan lebih detail terkait usulan maksimal masa jabat kades selama 27 tahun. Kendati demikian, usulan tersebut bukanlah merupakan prioritas dari APDESI.
“Harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu (masa jabat kades) saja yang menjadi gorengan,” ujar Anwar.