ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rifqinizamy Karsayuda mendesak Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, segera menindaklanjuti hasil rapat panitia khusus (Pansus) pertanahan DPRD Provinsi Riau.
Terkait penguasaan atau pencaplokan tanah milik masyarakat Riau, seluas 100 ribu hektare oleh perkebunan kelapa sawit milik Delta Group yang jauh melebihi luas HGU yang dimilikinya.
“Bagaimana tindak lanjut hasil pansus pertanahan DPRD Provinsi Riau, terkait tanah milik masyarakat yang dicaplok oleh perkebunan kelapa sawit milik Delta Group. Tolong Pak Menteri segera ditindak lanjuti, ini perusahaan sudah kelebihan HGU tanah masyarakat diluar dari HGU habis dicaplok dan ditanami sawit,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di Komisi II DPR RI, Kamis (17/2).
Atas kondisi itu, Rifqinizamy menegaskan secara politik partainya PDI-Perjuangan mendesak Menteri ATR BPN segera mengembalikan tanah masyarakat yang sudah terlanjur dikuasi oleh Delta Group.
“Ini semangat Marhaenisme, PDI-Perjuangan mendorong agar tanah masyarakat itu dikembalikan. Jelas ini tanah masyarakat, berada di luar kawasan hutan,” katanya.
“Tanah masyarakat ini belum bersertifikat. Tapi kemudian karena itu tanah masyarakat ditanamin, dicaplok dan mafianya saya sudah sebutkan nama perusahaannya tadi,” tegas Rifqinizamy.
Tidak sampai disitu, Rifqinizamy mengungkap temuan atas pencaplokan tanah masyarakat itu sudah berlangsung lama.
Gerakan upaya pengembalian tanah masyarakat itu sendiri dilakukan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran yang kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Tempat di mana terdapat seluas 3.000 hektare lahan masyarakat yang hingga kini dikuasai oleh perkebunan Delta Group.
“Untuk luas keseluruhan di Riau itu 100 ribu Ha lahan masyarakat yang dicaplok oleh Delta Group. Sedangkan di Kabupaten Pelelawan sendiri ada 3.000 Ha,” tutur Rifqinizamy.
“Temuan ini sudah lama tapi tidak ada tindak lanjut nya dari Kementerian ATR BPN. Kebetulan Bupatinya, ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Riau. Dia ingin selesaikan persoalan HGU ini tapi terganjal kewenangan, maka secara politik dibentuklah pansus DPRD Provinsi,” tukasnya.
Oleh karenanya, agar tanah masyarakat itu dapat segera dikembalikan. Rifqinizamy, meminta agar Komisi II bersama Kementerian ATR BPN turun langsung kelapangan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang dimiliki oleh Delta Group.
Sehingga dengan demikian setiap tanah masyarakat yang telah terlanjur dikuasi dapat langsung dikembalikan kepada masyarakat.
“Saya meminta Pak Menteri, mari kita bersama-sama Komisi II DPR dan Kementerian ATR BPN melakukan pengukuran ulang atas luas HGU Delta Group ini. Dengan itu setiap tanah masyarakat yang dikuasainya bisa langsung dikembalikan,” desaknya.
Mendapat, desakan tersebut Menteri Sofyan Djalil. Berjanji akan segera melakukan penyelesaian atas masalah tersebut. Bahkan dirinya mengaku saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian masalah tersebut.
“Terimakasih Pak Rifqi, telah mengingatkan. Saya sampaikan kalau sekarang sudah dibikin satgas untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Sofyan Djalil. (RO/OL-09) (https://mediaindonesia.com/)