Minta Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda: Ini Bukan Negara Berdasarkan Desas-Desus

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup. Menurutnya, sampai saat ini Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan resmi dari MK terkait putusan gugatan sistem pemilu.

”Kami Komisi II DPR RI taat pada konstitusi dan asas, kan sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apapun kita tunggu saja putusannya,” jelas Rifqi saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan jika benar MK memutuskan merubah sistem Pemilu menjadi ke proporsional tertutup maka pihaknya akan melakukan revisi terhadap undang-undang. ”Tentu jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh pihak untuk sabar menunggu dan menghormati keputusan MK nantinya. ”Tapi jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang itu artinya kita tetap menerapkan undang-undang yang ada, maka kami nggak punya tugas apa-apa. jadi kita semua Bersabarlah negara ini kan negara hukum bukan negara berdasarkan desas-desus,” tegasnya.

Diketahui, beberapa hari kebelakang warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu bahwa Pemilu 2024 diputuskan MK secara proporsional tertutup. Kabar ini berawal dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana, yang  mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44747/t/javascript;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *