Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri yang mengatur soal sengketa pemilu. Hal ini merespons adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang pada Pilkada 2024.
“Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Rifqi, produk hukum itu diperlukan supaya MK tak terus menerus memutuskan PSU. Sebab, hasil pemilu selalu disengketakan di MK.
“Agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU,” ucap Rifqi.
Dia mengatakan PSU berulang membebani keuangan daerah. Terlebih, kemampuan keuangan di setiap daerah berbeda.
“Anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini,” ujar dia.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
