BANJARMASIN – Politikus muda Kalimantan Selatan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), secara resmi masuk dalam susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem periode 2024-2029.
Bahkan, MRK langsung dipercaya sebagai Ketua DPP Partai NasDem Koordinator Wilayah (Korwil) Pemenangan Pemilu Kalimantan Selatan.
Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengurus DPP Partai NasDem Periode 2024-2029.
Di mana, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Dikonfirmasi, MRK mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Surya Paloh atas amanah yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Surya Paloh atas amanah yang telah diberikan kepada saya,” ucap MRK, Jumat (20/9).
Ia mengaku akan langsung bergerak mengkonsolidasikan seluruh kekuatan Partai NasDem di Kalsel. Terutama dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.
“”Khususnya di tingkat provinsi dan 13 kabupaten atau kota,” tutupnya singkat.
Sekadar diketahui, terdapat sejumlah tokoh di Kalimantan yang juga didapuk sebagai koordinator pemenangan pemilu tingkat provinsi.
Di antaranya Syarief Abdullah Al-Kadrie (Kalimantan Barat), Andina Theresia Narang (Kalimantan Tengah).
Kemudian presiden Borneo FC Nabiel Husien Said Amin (Kalimantan Timur), dan terakhir Irianto Lamri (Kalimantan Utara).
Sumber: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/1975108173/mrk-resmi-jadi-ketua-dpp-nasdem-korwil-kalsel
Baca Juga :

Ketua Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman Tinjau Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi

Wakil Ketua Ombudsman dan Ketua Komisi II DPR RI Kunjungi MPP Banjarmasin

40 Sertifikat Tanah MBR Diserahkan, Komisi II DPR RI Pastikan Kepastian Hukum Sebelum Bedah Rumah

Kolaborasi Pusat dan Daerah, 40 Warga Kabupaten Banjar Terima Sertifikat Tanah MBR

Ketua Komisi II DPR Dorong Pimpinan Bawaslu Lebih Aktif Publikasikan Kinerja

Ketua Komisi II Dorong Bawaslu Aktif Publikasikan Kinerja di Media Sosial

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Ombudsman Kalbar Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik
