JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, terkait dengan munculnya opini menduetkan Prabowo Subianto sebagai presiden dan Joko Widodo sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, secara konstitusional hal itu memang tidak dilarang.
“Tetapi dalam konteks fatsun dan ektika politik hal itu sebenarnya tidak perlu diteruskan. Karena dalam kontek kepemimpinan nasional dan kontek demokrasi yang sehat, salah satu syarat penting dari demokrasi itu adalah rotasi kekuasaan yang rutin dan bersifat reguler,” kata politisi PDIP ini saat dihubungi, Minggu (16/1/2022).
Rifqi menyebut, rotasi kekuasaan itu bukan hanya untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi penyalagunaan atau atau kesewenang-wenangan. Tetapi, pada pihak yang lain ingin melahirkan satu kesempatan yang lebih luas kepada warga negara untuk kemudian menduduki jabatan tertenu dalam kontek presiden dan wakil presiden.
“Saya kira legisif positif yang telah ditorehkan Pak Jokowi dalam banyak hal selama hampir sepuluh tahun memimpin republik ini, itu memang harus ditutup dengan mekanisme titik yang smooth, yang elegan,” ujarnya.
Rifqi secara pribadi, tidak terlalu sepakat dengan opini yang lagi marak ini.
“Saya kira, Presiden Jokowi juga beberpa kali mengatakan penolakannya terkait dengan, misalnya ide memperpanjang masa jabatan. Termasuk memungkinkan amandeman konstitusi untuk menambah priodeisi menjadi tiga priode. Hal yang sama juga, beliau (Presiden Jokowi) tidak sepakat jika diposisikan sebagai Cawapres pada 2024,” katanya.
Sebelumnya, muncul Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi yang mendorong agar kedua tokoh tersebut maju berpasangan di Pilpres 2024 mendatang.
“Kami dari Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong Bapak Prabowo Subianto, calon presiden dan Bapak Joko Widodo, calon wakil presiden,” kata Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G. Gisel saat deklarasi Prabowo Jokowi di Jakarta Utara, Sabtu (15/1/2022) lalu. (rizal) (https://poskota.co.id/)