TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP Rifqinizamy Karsayuda menyebut fraksinya ingin agar jadwal Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 tetap berlangsung 21 Februari 2024 atau mengikuti usulan KPU RI.
“Hal ini agar ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu yang mungkin hadir, sehingga harus ada jeda waktu yang cukup akan hal itu,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga bicara soal masa kampanye yang bersamaan dengan Ramadhan jika Pemilu mengikuti usul pemerintah 15 Mei 2024.
“Kami juga mempertimbangkan agar Bulan Ramadhan pada 2024 tak dijadikan masa kampanye. Hal ini akan terjadi, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024 sesuai usul Pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mendorong agar pengambilan keputusan bersama berbasis pada mitigasi terhadap berbagai persoalan yang mengitari penetapan jadwal Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan pendalaman soal pencoblosan Pemilu 2024.
Diketahui, ada dua opsi soal tanggal pencoblosan.
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam mengusulkan 15 Mei 2024, sementara KPU memberi usul 27 Februari 2024.
Doli mengatakan bahwa dari 3 kali pendalaman mengenai dua opsi pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, muncul lagi lima isu baru yang harus diperhatikan.
1. Penyelesaian Sengketa Pemilu
Doli mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian, khususnya soal sengketa Pemilu.
“Makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, karena selama ini menurut pengalaman standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya penyelesaian sengketa,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/10/2021).
Jika merujuk ke UU Pemilu, Doli mengatakan sengketa dimungkinkan selesai dalam 85 hari. Namun, karena Pemilu 2024 dibarengi dengan Pilkada, Doli berpendapat jika penyelesaian sengketa dilakukan lebih cepat, maka itu lebih bagus.
“Menurut bawaslu 2019 sengketa pileg bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah saving 57 hari,” ujarnya
2. Masa Kampanye
Doli mengatakan Pemilu 2024 tak hanya sebatas Pilpres dan Pileg, tetapi juga Pilkada. Hal itu berimplikasi pada masa kampanye ketiga pelaksanaannya
“Kita sudah punya pengalaman, Pilkada 2017-2018 kan masa kampanye Pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan kita hadapi pandemi Pilkada 2020 bisa kita pangkas 70 hari dan itu enggak ada masalah,” tambahnya.
Terlebih, Doli menambahkan jika Pemilu 2024 diasumsikan suasananya pasca pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, maka masa kampanye bisa diusahakan lebih singkat
“Kemarin kami sudah tetapkan kemarin 60 hari, tapi kalau masih bisa pangkas jadi 45 hari, maka masih ada space 15 hari. Tambah 57(dengan 15 hari) itu sudah 72 hari,” katanya.
3. Pengadaan Logistik Dibuat Perpres
Dalam pendalaman tersebut, Doli mengatakan bahwa KPU ingin pengadaan logistik pemilu dibuat khusus aturannya, yakni dalam bentuk Perpres.
“Yang dimungkinkan untuk tidak dilakukannya tender, atau memudahkan distribusi segala macam. Kalau bisa diterbitkan, maka itu akan pangkas lagi bukan hanya waktu tapi juga energi,” katanya.
Pasalnya, Doli menyebut terkadang masalah logistik Pemilu jadi hal yang rumit, terlebih jika menyangkut distribusi logistik ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau
4. Penyempurnaan Digitalisasi Tahapan Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi, harus terus digunakan cars digitalnya
“Kalau nanti itu kita akan terapkan, ada evaluasi dan kemudian penyempurnaan-penyempurnaan, mudah-mudahan makin mudahkan lagi penyelenggara untuk lakukan tahapan ini,” tuturnya
5. Sistem Data Kependudukan Harus Dibangun Lebih Baik
Persoalan data kependudukan termasuk pemilih menjadi satu atensi.
Doli berharap pada 2024 nanti, pemerintah sudah mampu membangun sistem data kependudukan yang baik.
“Yang valid, terintegrasi, tidak ada ego sektoral soal data dan sistematis. Kalau bisa dilakukan ini akan mudahkan penyelenggara yang selama ini dibebani kerja pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Sumber: https://www.tribunnews.com