PDIP: Potensi Konflik Harus Dipetakan dalam Rumusan RUU IKN

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta pemerintah dan DPR memetakan potensi terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan pendatang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal tersebut Ia sampaikan dalam pesan singkat yang dikutip di Jakarta, Jumat (29/1/2022).

“Saya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan berharap dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal seperti Dayak, Kutai, Banjar dengan migrasi para pendatang,” kata Rifqi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Dia mengatakan, tentu semua pihak tidak menginginkan terulang kembali konflik etnis yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit.

Karena itu Rifqi menyarankan agar RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas yang ada di wilayah Kalimantan seperti masyarakat adat dalam sebuah norma di RUU tersebut.

“Dalam pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya termasuk eksistensi hukum adat mereka,” ujarnya.

Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN perlu mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasi.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN untuk mewadahi lokalitas masyarakat lokal sehingga potensi konflik tidak terjadi di Ibu Kota Negara yang baru.*** (https://www.gonews.co/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *