Wowsiap.com – Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (PansusRUU IKN), berharap bisa memecahkan persoalan kemungkinan hadirnya konflik. Yakni, konflik antara masyarakat lokal, terutama masyarakat Dayak, masyarakat Kutai, masyarakat Banjar dan masyarakat lokal lain, dengan migrasi para pendatang.
“Kita tidak menginginkan kehadiran dan pengalaman berbagai konflik etnis yang pernah terjadi di Kalimantan – seperti di Sambas di Sanggau maupun di Kalimantan Tengah dan lain-lain – terulang di IKN yang baru,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, semalam.
Karenanya, mitigasi konflik menjadi penting dalam finalisasi RUU IKN, sebelum diparipurnakan pada 18 Januari mendatang. Menurutnya, Kalimantan memang jauh dari potensi gempa vulkanik maupun tektonik.
“Akan tetapi, Kalimantan punya potensi melahirkan konflik. Karena itu, dalam pembahasan RUU IKN ini, saya berharap betul-betul dapat dirumuskan dalam suatu norma yang baik,” ujarnya. Sehingga, lokalitas itu bisa diwarnai dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum.
Yang tidak kalah penting, lanjutnya, jika masih memungkinkan dalam 12 hari kedepan untuk mengundang masyarakat yang merepresentasikan dari entitas lokal. Misalnya Majelis Adat Dayak Nasional, Kerukunan Keluarga Kutai dan seterusnya, untuk diajak bicara oleh pemerintah dan DPR.
“Kita masih punya waktu beberapa hari ke depan untuk kemudian merumuskannya. Sebab, belum terlambat untuk memahami bahwa mitigasi pontensi konflik menjadi salah satu hal penting di IKN,” tandasnya. (https://wowsiap.com/)
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
