Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah partai koalisi beda sikap soal usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Selain PKB, PAN, dan Golkar yang telah mendukung usulan tersebut, baru PDIP dan Nasdem yang tegas menyatakan penolakan dari partai koalisi. Sedangkan, PPP dan Gerindra belum menyatakan sikap.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda menilai, terlalu jauh jika perbedaan sikap tersebut dianggap tanda keretakan di tubuh internal koalisi. Pihaknya mengaku masih melihat dinamika di lapangan merespons wacana tunda pemilu.
“Terlalu jauh mengarah ke sana. Kita saling melihat dinamika apa yang sedang terjadi,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/2).
Rifqi enggan berbicara lebih jauh soal itu. Ia menegaskan, pihaknya masih melihat dinamika yang berkembang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Nasdem Saan Mustopa, membantah anggapan partai koalisi retak buntut usulan Muhaimin agar Pemilu ditunda. Menurut dia, usulan tersebut merupakan agenda masing-masing partai, dan tidak terkait kebersamaan koalisi.
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, sebelumnya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945. Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.(thr/isn)
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
