Pembahasan UU Provinsi Sumsel Senayan Usulkan Pemekaran

Senayan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). RUU ini akan mengganti dasar hukum pembentukan Provinsi Sumsel yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, undang-undang yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pembahasan RUU tentang Provinsi Sumsel akan memberi kepastian hukum dan juga memitigasi konflik.

“Kami bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait dengan undang-undang yang akan kami tindak lanjuti di DPR,” ujar Rifqi dalam keterangannya, kemarin.

Dalam undang-undang baru ini, kata dia, terdiri dari sembilan pasal disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, karakteristik Provinsi Sumsel serta ketentuan penutup.

“Hal lain yang memungkinkan terjadi perdebatan, seperti perpindahan ibu kota provinsi, soal keistimewaan, Komisi II DPR tidak membuka ruang untuk itu,” tegas politikus PDI-P itu.

Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya menambahkan, Provinsi Sumsel membutuhkan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Keinginan adanya DOB di Sumsel tak semata karena masalah kekuasaan, tapi masalah pelayanan publik,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan alasan perlunya dibentuk DOB baru. Ada masyarakat di beberapa kabupaten dengan wilayah yang sangat luas harus menempuh waktu hingga tujuh jam perjalanan dari kecamatan terjauh ke ibu kota kabupaten.

“Bila ada pemekaran itu akan lebih meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat lebih memiliki akses yang dekat ke ibu kota kabupaten atau kotanya,” ucap politikus Partai Demokrat.

Namun demikian, usulan adanya DOB di Sumsel kemungkinan besar tidak dapat terakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut. Apalagi, Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Tapi, usulan itu tetap diperjuangkan untuk dapat direalisasikan maupun diakomodasi dalam klausul tertentu.

Wahyu memahami bila usulan DOB di Sumsel dipaksakan tahun ini akan banyak sekali Pekerjaan Rumah (PR). Karena seperti yang diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

“Tidak mungkin lagi bagi kita menambah daerah baru atau jumlah DPRD baru karena dampaknya akan sangat luas sekali,” imbuhnya.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Mawardi Yahya mengatakan, pertemuan dengan Komisi II DPR membahas antara lain kejelasan soal pembatasan wilayah. Pasalnya, sejarah daerah tidak sesuai lagi undang-undang maupun nomenklatur yang ada.

“Juga sangat mempengaruhi sumber daya alam dan menimbulkan terjadinya pergeseran pembatasan wilayah,” ujar Mawardi di Kantor Gubernur Sumsel, kemarin.

Menurut Mawardi, pemekaran wilayah diperlukan guna mempercepat pembangunan. Kejelasan batas wilayah juga penting karena menyangkut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Diketahui, Provinsi Sumsel memiliki 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi yang terluas dengan cakupan wilayah mencapai lebih dari 18 ribu kilometer persegi.

Sumber: https://buddyku.com/keuangan-dan-bisnis/39a6e3f9322f402ab8927120caa87b27/pembahasan-uu-provinsi-sumsel-senayan-usulkan-pemekaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *