Liputan6.com, Banjarbaru – Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ternyata terus bergulir. Penetapan pemindahan tersebut sedang berproses dan saat ini telah tertuang di Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai program legislasi, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan tersebut telah diusulkan pada tanggal 1 September 2021 silam. Progres lanjutannya hingga saat ini memasuki tahap Penetapan Usul DPR RI.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan runutan penetapan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang baru. Pemindahan Ibu Kota Baru dari kota Banjarmasin ke kota Banjarbaru telah disahkan.
“Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang baru sudah disahkan kemarin di Paripurna DPR RI, menggantikan Undang-undang nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” sebut Rifqi melalui unggahan video dari depan gedung DPR MPR RI di media sosial miliknya, Sabtu pagi (19/2/2022).
Disebutkan jika Undang-undang lama itu berdasarkan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang baru diubah berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen sebagaimana konstitusi yang berlaku sekarang.
Undang-undang tersebut telah didiseminasikan sejak satu tahun lalu. Saat itu melalui berbagai akademisi dan juga meminta pendapat resmi dari pemerintah daerah.
“Termasuk hubungan kami terakhir bertemu dengan gubernur yang diwakili oleh Sekda dan Gubernur Kaltim kemudian Gubernur Kalbar yang diwakili oleh asisten pada saat itu dalam pertemuan itu draft yang diusulkan aspirasi itu ibukotanya berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” lanjutnya.
Karena dianggap tidak ada komplain, maka DPR RI setelah menunggu beberapa waktu.
“Kemudian kami sahkan menjadi Undang-undang sehingga kemudian ibu kota resmi Kalimantan Selatan saat ini berada di Kota Banjarbaru,” kata Rifqi, Anggota Komisi II yang salah satunya membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Perpindahan ibu kota disebutkan memiliki peran penting sebagai sinergitas dua kota di Kalimantan Selatan, Banjarmasin dan Banjarbaru. Keduanya perlu penataan, sehingga kota Banjarmasin sebagai pusat perdagangan termasuk pariwisata sungai untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin apresiasi sebagai bentuk perjuangan untuk daerahnya sebagai ibu kota provinsi. Selanjutnya akan dilakukan peningkatan pelayanan demi menyandang ibu kota Kalimantan Selatan yang baru.
“Alhamdulillah, perjuangan menjadikan kota Banjarbaru menjadi ibu kota Kalsel telah selesai dengan disetujuinya UU, menjadi tugas kita bersama untuk lebih meningkatkan segala infrastruktur dan pelayanan,” sebut Aditya.
Tentunya pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, sambungnya, Banjarbaru juga akan menyiapkan diri sebagai penyangga IKN. Banjarbaru harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang.