FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI fokus menuntaskan masalah honorer. Salah satunya dengan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) agar nasib honorer tidak menggantung lagi.
Menurut aggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
Itu sebagai imbas dari amanat PP omor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
“Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” kata Rifqinizamy, Senin (7/8).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Dia mengungkapkan di dalam RUU ASN sudah diatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Salah satu pasalnya menyebutkan honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Di dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini disebutkan juga ciri-ciri PPPK penuh waktu.
Ada tiga ciri-ciri PPPK penuh waktu itu, yaitu:
- Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun.
- Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
- Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
“Jadi, PPPK penuh waktu bisa mendapatkan pensiun dan menduduki jabatan struktural juga, makanya mereka diberikan ikut asesmen juga,” terang Rifqinizamy.
Selain PPPK penuh waktu, lanjutnya, penyelesaian honorer dilakukan dengan sistem paruh waktu. PPPK paruh waktu ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu.
Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya. Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan.
“Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara,” ucapnya.
Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta.