Redaksi Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 sia-sia.
Rifqi menyatakan putusan tersebut tak bisa langsung dieksekusi karena menyangkut administrasi negara. Menurutnya, putusan itu juga belum inkrah karena KPU sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding.
“Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Rifqi menyebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi partai-partai lain. Menurutnya, putusan PN Jakpus itu juga menimbulkan kekacauan hukum.
“Konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, yaitu tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025,” ujarnya.
Rifqi menilai putusan PN Jakpus akan melahirkan banyak problem ketatanegaraan. Ia menyebut pejabat negara yang habis masa jabatan pada 2024 ini tidak mendapat jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan.
“Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri,” katanya.
PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.