JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu berhati-hati dan cermat dalam menunjuk Pejabat Sementara Kepala Daerah yang akan memimpin 270 daerah di Indonesia pada 2022 dan 2023 mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Mendagri dalam menunjuk Pejabat Kepala Daerah tak boleh hanya mempertimbangkan aspek birokratis dan teknis Pemerintahan semata.
“Saudara Mendagri juga harus mempertimbangkan aspek politis dan sosiologis dalam penunjukan Pejabat Kepala Daerah tersebut,” kata Rifqi, lewat keterangan resminya, Selasa (16/3).
Imparsialitas politik para pejabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk Pemerintah pada 2022 dan 2023, dinilai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu menjadi hal yang sangat penting.
Sebab, pejabat daerah bukan hanya akan menjalankan urusan pemerintahan secara umum. Tetapi juga akan mempersiapkan dan mengamankan agenda Pemilu 2024 dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
“Kemampuan pejabat daerah dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya juga sangat penting. Jangan setelah menjadi Pejabat Kepala Dearah lalu petantang-petenteng di daerahnya, tidak peduli dengan masyarakat. Bahkan cenderung membangun jarak. Sifat demikian bisa memicu konflik yang harus dimitigasi oleh Mendagri sejak saat ini,” bebernya.
Ia melanjutkan, jika terpilih nantinya, seorang pejabat kepala daerah akan mengelola APBD di daerah masing-masing selama satu tahun bahkan sampai 2,5 tahun. Karenanya, ia menekankan betapa pentingnya peran pejabat kepala daerah tersebut. Sebab jabatannya sangat rawan akan penyalahgunaan, terlebih jika tidak diawasi dengan baik.
“Saya meminta Komisi II DPR RI konsen mengawasi para Pejabat Kepala Daerah ini nantinya, selain kita minta kehadiran para penegak hukum memastikan ketiadaan penyelewengan kekuasaan” tutup Rifqi. (khf/fin)