KLIKPENDIDIKAN – Salah satu cara penghindari PHK massalhonorer adalah dengan merevisi peraturan yang terkait dengannya.
Merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 harus segera dilakukan demi menghindari potensi PHK massal honorer.
Dengan begitu, pemerintah bisa secara tidak langsung memberikan kepastian kepada seluruh honorer di Indonesia.
Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan keresahannya terhadap PP tersebut.
“PP itu perlu kita revisi dengan segera,” ujar Rifqinizamy.
Dengan merevisi PP itu, maka honorer akan mendapat kado lebaran Idul Fitri 1444 H, berbentuk kepastian dari pemerintah kepada para honorer.
“Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa,” Kata Rifqi.
“Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia,” lanjut Rifqi.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menyampaikan pesan perevisian PP itu dalam rapat kerja bersama MenPAN RB.
Menurutnya juga, penghapusan honorer itu bertentangan dengan visi Presiden terkait UU RPJPN.
Karena honorer ini berperan menyokong lembaga kementerian untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50% adalah pegawai non-ASN,” ujar Rifqi.
Sehingga apabila honorer dihapuskan berdasar PP Nomor 49 Tahun 2018 maka visi Presiden yang selama ini digadang-gadangkan itu tidak berjalan dengan baik.