KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold (PT) 20 persen pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, Komisi II DPR RI akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK itu ke dalam pembentukan norma baru. Atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Ia menyebut, putusan MK tersebut adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Sehingga peluang untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden bisa lebih besar.
Dengan penghapusan persyaratan ambang batas tersebut, menurutnya, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI bisa diikuti oleh lebih banyak pasangan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: https://www.rri.co.id/nasional/1232867/pt-dihapus-legislator-segera-tindak-lanjuti-putusan-mk