Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum.
Putusan PN Jakpus Akan Munculkan Persoalan Hukum Ketatanegaraan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Rifqynizami Karsayuda saat dihubungi, Jumat (3/3). “Sebagai sebuah putusan perdata harusnya dia hanya melibatkan para pihak yang juga terlibat dalam konteks keperdataan. Dia (PN Jakpus) tidak memiiki kewenangan untuk melakukan perintah penundaan terhadap tahapan pemilu yang di luar konteks keperdataan,” ujarnya.
Saat ini banyak sekali institusi ketatanegaraan yang akan habis periodesasinya pada 2024 tapi kemudian tahapannya dipaksa untuk diselenggarakan sampai 2025. Sedangkan tidak ada jalan hukum untuk melakukaan perpanjangan terhadap jabatan ketatanegaraan yang dipilih melalui pemilu tersebut.
“Karena itu kami menyambut baik upaya hukum yang akan diambil oleh KPU melalui upaya hukum banding. Dan tentu kami berharap KPU mempersiapkan sedemikian rupa banding yang dilakukan agar kepastian hukum pada satu pihak itu diikuti oleh keadilan di mana kita semua penyelenggara negara, DPR Komisi II penyelenggara pemilu dan pemerintah melakukan persiapan tahapan berjalan dan kami juga telah menyetujui anggaran untuk 2024.”
Dia juga sangat menyayangkan putusan pengadilan yang justru menimbulkan kekacauan dan kebisingan yang tidak perlu di masyarakat di tengah upaya kita memastikan demokrasi kontitusional tetap berjalan.
“Saya tidak ingin upaya yang sedang kita lakukan diboncengi oleh sebagian pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu dengan alasan putusan pengadilan negeri Jakpus.”
Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi yang menekankan PN Jakpus secara yuridis tidak memiliki kewenangan absolut khususnya terkait pemilu.
“Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umu. Karena keputusan hukum untu menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka putusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah,” cetusnya.