Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun

Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp76,6 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022. Nominal anggaran itu menurun dari usulan sebelumnya Rp86 triliun. 

“Dari Rp86 triliun (turun) menjadi Rp76 triliun, itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (yang memperhatikan) masukan dan saran kami,” ungkap anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (16/5/2022). 

Gaus menyebut, menurunnya anggaran itu lantaran KPU akhirnya bersedia melakukan sejumlah penghematan. Salah satunya memangkas honor panitia ad hoc pemilu. 

“Di situ (usulan rancangan anggaran awal) 70 persen dana hanya untuk biaya honor. Sekarang sudah dikurangi,” tutur politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Penghematan lainnya yang juga dilakukan oleh KPU yakni melakukan pendekatan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitas peminjaman gudang. “Kan Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota dan gubernur,” kata dia lagi. 

Apakah keputusan ini sudah resmi dan akan diteken dalam Peraturan KPU (PKPU)?

1. Hasil rapat konsinyering masih perlu dibahas resmi di gedung parlemen

Sementara, anggota Komisi II DPR lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat konsinyering berfungsi untuk mendapatkan kesamaan pemahaman terkait permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya terkait anggaran pemilu. 

“Konsinyering Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati beberapa hal. Pertama, soal anggaran Pemilu 2024 yang insyaAllah bisa disetujui sebesar Rp76 triliun. Itu bisa mulai dialokasikan di dalam APBN 2022, 2023, dan 2024,” ungkap Rifqi. 

Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan di dalam konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Hasil rapat konsinyering harus dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat di parlemen. 

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi. Konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada) di RDP,” kata politikus PDI Perjuangan itu. 

Menurutnya, konsinyering terbukti ampuh untuk mengatasi kebuntuan yang dialami oleh para pihak saat membahas berbagai masalah pemilu pada forum rapat formal. 

2. Nominal anggaran pemilu bisa berubah ketika dibahas di parlemen

Sementara, menurut Guspardi, penghematan anggaran juga bisa dilakukan dengan menekan anggaran terkait pertemuan. Apalagi kini pertemuan dan rapat bisa dilakukan secara virtual. 

“Intinya bagaimana pertemuan-pertemuan itu tidak harus dilakukan di Jakarta (untuk peserta dari luar kota). Karena kalau mengundang rapat ke Jakarta, maka ada biaya pesawat, hotel, uang saku untuk pihak yang diundang. Hikmah dari pandemik ini, kita mengenal yang namanya zoom (aplikasi untuk pertemuan virtual),” tutur dia. 

Rifqinizamy turut menambahkan, bahwa apa yang disepakati dalam rapat konsinyering bisa berubah. Sebab, keputusan yang sifatnya mengikat akan dibahas di rapat dengar pendapat dengan Komisi II di DPR. 

“Konsinyering tidak mengikat, itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib RDP,” ujar Rifqi.

3. KPU rencanakan pendaftaran parpol peserta pemilu pada 1 Agustus 2022

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya mengusulkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draft. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan Komisi II DPR,” ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada 7 April 2022 lalu. 

Ia juga menjelaskan batas pendaftaran parpol peserta pemilu hingga 7 Agustus 2022. “Sesuai di Pasal 173 ayat 2 UU Pemilu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh parpol peserta pemilu. Pertama, parpol peserta memiliki kepengurusan di tingkat pusat. Kedua, mereka punya pengurus di 34 provinsi,” kata dia. 

Ia menambahkan, meski pemilu baru digelar 2024, tetapi prosesnya sudah dimulai tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 176 ayat 4 UU Pemilu. Isinya jadwal ketetapan pemilu ditetapkan oleh KPU dan paling lambat 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara.

“Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol peserta pemilu harus ditetapkan di sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kan sudah ditetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 14 Desember 2022,” tutur dia lagi. 

Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/rapat-konsinyering-sepakati-anggaran-pemilu-2024-capai-rp76-triliun/ar-AAXkWbx?li=AAuZNMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *