PUBLICANEWS, Jakarta – Menjelang berakhirnya 2024, Komisi II DPR menyampaikan laporan kinerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/12). Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan selama 2024 ini Komisi II menerima 495 pengaduan masyarakat yang terdiri dari bidang kepemiluan, pertanahan dan tata ruang, ASN dan honorer serta otonomi daerah.
“Komisi II menerima 495 pengaduan. Terdiri dari 201 pengaduan kepemiluan, 120 pengaduan dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Bidang ASN dan Honorer 114 pengaduan serta 60 pengaduan dalam bidang otonomi daerah,” kata Rifqi dalam paparan kinerja Komisi II.
Rifqi menjelaskan dalam persoalan pertanahan, Komisi II menemukan jutaan hektar tanah yang tak memiliki hak guna usaha (HGU). Komisi II mendorong agar masalah ini menjadi tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin oleh Nusron Wahid mendapat prioritas penangan serius.
“Komisi II dalam masa persidangan kembali pada Januari mendatang ingin panggil mas Nusron untuk membahas 3 juta hektar yang belum ada HGU-nya. Jika masalah itu beres, maka kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp 1.800 triliun,” ujar Rifqi.
Sementara untuk program legislasi, Komisi II akan mendorong revisi aturan pertanahan agar para pemilik tanah mendaftarkan asetnya dan menjadi wajib pajak. Politikus Nasdem ini mengatakan jika Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, maka Komisi II mengintroduksi land amnesty.
Land amnesty ini sejalan dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Mereka yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun dan cenderung tidak mau melegalisasikan tanahnya, tidak membayar pajak. DPR ingin Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membereskan hal ini,” Rifqinizamy menegaskan.
Menurut Rifqi, tanah-tanah ilegal itu diberi waktu enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Jika tidak, maka akan diambil alih oleh negara.
“Kita tidak pedulikan masa lalunya, kita tatap masa depan, biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambilalih untuk kepentingan nasional kita,” ia menandaskan.