Revisi UU ASN: Kewenangan Pemda Dikurangi, Penentuan Jabatan Eselon II Diserahkan ke Presiden

KLIK PENDIDIKAN – Komisi II DPR RI menyebut poin penting revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) salah satunya melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS).

Terutama yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II.

PNS dengan jabatan ini seringkali berada dalam situasi yang dilematis saat pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap bahwa tingginya politisasi terhadap ASN kerap terjadi jelang Pilkada.

Untuk itu, UU ASN masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik, sehingga berdampak pada karier ASN.

Rifqi menilai bahwa jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya.

“Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi,” kata Rifqinizamy dikutip Jumat 28 November 2025.

Menurutnya, Pemerintah Daerah jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN.

Sebab, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap keberadaan PNS dan PPPK di daerah.

Kendati demikian, Rifqi menegaskan bahwa kewenangan itu akan ditata melalui perubahan UU ASN.

Salah satunya dengan penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan langsung oleh presiden.

“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” ujarnya.

Senada disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen yang mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas revisi UU ASN.

Menurutnya, dalam draf RUU ASN terdapat beberapa pasal yang diperkuat, salah satunya tentang JPT.

Dalam UU ASN 2023, hanya JPT utama yang ditunjuk oleh presiden. Namun, pada RUU ditambah dengan JPT pratama.

Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN kewenangan pemda tetap ada.

Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama, termasuk melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.***

Sumber: https://www.klikpendidikan.id/news/35816326093/revisi-uu-asn-kewenangan-pemda-dikurangi-penentuan-jabatan-eselon-ii-diserahkan-ke-presiden