Revisi UU Jalan Harus Implementatif Atur Dana Preservasi

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun stakeholder utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan. Mengingat, ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Jalan tersebut konon masih menyimpan beberapa multitafsir.

Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Hal itu dipaparkan Rifqi, sapaan akrabnya, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Kementerian Keuangan dan Deputi PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

“Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan. Bagi Komisi V, tentu tafsirnya tertuju kepada Kementerian (PUPR). Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya,” ujar Rifqi.

Atau, usul politisi PDI-Perjuangan ini, jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun, juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.

“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh mandul lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota. Karena, ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (pun/sf)

sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29824/t/Revisi+UU+Jalan+Harus+Implementatif+Atur+Dana+Preservasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *