Jakarta, CNN Indonesia — Rifqinizami Karsayuda mengundurkan diri sebagai kader PDIP dan anggota Komisi II DPR RI.
Rifqi mengaku telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kader dan legislator kepada DPP PDIP pada Rabu (23/8).
“Per hari ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota dan kader dari PDI Perjuangan,” ucap Rifqi dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).
Rifqi menyatakan mundur karena ingin fokus untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan pada 2024 mendatang. Namun, dia mengaku belum memutuskan akan mencari partai baru.
“Kami saat ini sedang bermunajat berikhtiar sekuat tenaga untuk ikut dalam kontestasi pemilihan gubernur Kalimantan Selatan tahun 2024 yang akan datang,” kata Rifqi.
Dia menyampaikan terima kasih kepada PDIP selama empat tahun menjadi anggota DPR dari partai tersebut. Namun Rifqi tak menjawab tegas saat ditanya soal hubungannya dengan partai usai menyatakan mundur.
“Biar saya dan Tuhan yang tahu,” kata Rifqi.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membenarkan Rifqinizamy Karsayuda mundur sebagai kader.
Menurut Djarot, Rifqi mundur baik sebagai kader maupun legislator dari partainya.
“Saya sudah kontak Mas Rifqi, benar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bacaleg dan partai,” kata Djarot saat dikonfirmasi kepada CNNIndonesia.com.
Djarot menyebut Rifqi mundur karena ingin maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan 2024 mendatang. Dia mengaku tak mengetahui soal peluang Rifqi bakal maju dari partai lain.
“Karena fokus untuk mengikuti Pilgub Kalsel 2024. Alasan pribadi dan beliau belum menentukan bergabung dengan partai lain,” kata dia.
Rifqi terpilih sebagai legislator PDIP pada Pileg 2019 lewat Daerah Pemilihan Kalsel I, meliputi wilayah Banjar, Balangan, Barito Kuala, hingga Tabalong. Ia bergabung dengan PDIP setahun sebelum.
Selain di PDIP, Rifqi juga merupakan Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
