Rifqinizamy Karsayuda: Pertahankan KPU dan Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen

BADUNG, KUPANGNEWS.COM –  Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa dirinya secara pribadi menentang wacana untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut seharusnya tetap dipertahankan sebagai lembaga permanenuntuk menjaga konsistensi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujar Rifqi dalam keterangan saat ditemui di Badung, Bali, dalam rangka menghadiri acara terkait pemilu.

Rifqi menjelaskan bahwa meski pembahasan mengenai perubahan status KPU dan Bawaslu belum dimulai di parlemen, ia sudah memiliki sikap pribadi terkait hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status kedua lembaga itu menjadi ad hoc dapat mengganggu stabilitas dan kualitas pelaksanaan pemilu.

Ia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengelola pemilu secara beruntun, termasuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak pada 2024.

“Keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu secara bersamaan di tahun yang sama menunjukkan bahwa mereka sudah bekerja dengan sangat baik,” katanya.

Namun, Rifqi juga menekankan bahwa ada isu yang lebih substantif untuk dibahas terkait sistem kepemiluan di Indonesia, terutama mengenai jadwal pemilu.

Rifqi menyebutkan bahwa tumpang tindih tahapan pemilu, seperti pemilihan legislatif, pilpres, dan pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama, perlu dievaluasi lebih lanjut.

Salah satu usulan yang muncul adalah untuk membagi pemilu menjadi dua kategori: pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kita perlu merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada yang dilaksanakan pada satu tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan, itu perlu kita evaluasi atau tidak,” kata Rifqi.

“Mungkin pemilu nasional bisa mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR RI, sementara pemilu lokal bisa mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rifqi juga mengungkapkan bahwa masalah ini akan dikaji lebih lanjut oleh Komisi II DPR. Ia menjelaskan bahwa meskipun wacana pengubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc bergulir di DPR, pihaknya akan lebih fokus pada perbaikan sistem pemilu yang lebih menyeluruh, termasuk masalah pengaturan jadwal pemilu.

Wacana untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc pertama kali muncul pada akhir Oktober 2024 lalu. Anggota Badan Legislasi DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan bahwa KPU sebaiknya menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun yang difokuskan pada persiapan dan pelaksanaan pemilu.

“Kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan?” ungkap Saleh dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada 31 Oktober.

Namun, Rifqi menyarankan bahwa pembahasan mengenai wacana ini perlu diletakkan dalam konteks yang lebih luas, dengan mempertimbangkan substansi yang lebih penting dalam penyelenggaraan pemilu, seperti penataan sistem kepemiluan dan pengaturan jadwal pemilu yang lebih efisien.

“Mengutak-atik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan jika kita belum membahas hal-hal yang lebih substantif,” pungkas Rifqi.

Sumber: https://www.kupangnews.com/politik/415448841/rifqinizamy-karsayuda-pertahankan-kpu-dan-bawaslu-sebagai-lembaga-permanen?page=2#google_vignette