Banjarese.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Bang Rifqi mengungkapkan, DPR menargetkan pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang Pemekaran Papua pada Juni 2022.
Hal ini, kata dia, disesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan mulai 14 Juni 2024.
“Kami berupaya sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disahkan oleh DPR RI,” ucap Bang Rifqi kepada wartawan, Sabtu (16/4) kemarin.
Ia mengatakan 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua sudah disahkan DPR sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.
DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut.
Di antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).
Menurutnya, pengesahan ditargetkan Juni 2022 agar 3 provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, setiap daerah otonomi baru, maka daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri yang perlu diatur dengan cepat sehingga bisa menyesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Karena salah satu konsekuensi dari pembentukkan provinsi baru itu berarti nanti di dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, terutama Pileg mereka menjadi suatu daerah pemilihan tersendiri sebagaimana ketentuan UU Pemilu, karena kemungkinan ada penambahan kursi DPR RI, DPD RI, termasuk penambahan dapil. Jadi harus diselesaikan segera agar sinkron dengan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang akan kita laksanakan,” jelas dia.
Senada dengan itu, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan target pengesahan Juni 2022 karena dikaitkan dengan anggaran dan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Pasalnya, pembahasan anggaran dan pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai pada Juni 2022.
Menurutnya, jika melewati waktu tersebut, maka faktor pendorong pembentukkan 3 provinsi mulai berkurang.
“Diharapkan selesai bulan Juni karena itu dikaitkan dengan anggaran dan agenda Pemilu 2024. Kalau sesudah itu, kayak agak sulit, pertimbangan untuk diagendakan, argumentasi dan urgensinya tidak terlalu (penting), karena pada bulan Juni sudah masuk (pembahasan) APBN dan lalu persiapan-persiapan Pemilu 2024, apakah itu menjadi dapil dan lain sebagainya harus ditentukan secepatnya,” tutup Inosentius.