Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif DPR RI dan DPRD tidak berubah pada Pemilu 2024. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam putusan No.80/PUU-XX/2022 bahwa penetapan dapil menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah melalui menteri dalam negeri sudah menggelar rapat minggu lalu dan memutuskan bahwa tidak ada perubahan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi,” kata Rifqi pada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan penetapan dapil akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu beserta lampirannya. Adapun penetapan dapil untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan diserahkan KPU yang nantinya diatur dalam Peraturan KPU.
Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Adapun pasal-pasal yang diuji yakni Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan KPU RI hanya berwenang menetapkan dapil untuk pemilihan legislatif DPRD kota dan kabupaten.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menyepakati daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024. Pengaturan dapil mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perpu Pemilu. Sementara dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dengan lembaga terkait.