Perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan (Nakes) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang hingga kini masih digodok di DPR RI menjadi sorotan.
Presidium Korbid Hukum HAM dan Perundang-undangan MN KAHMI Rifqinizamy Karsayuda meyakini, DPR RI tidak ada itikad sedikit pun untuk menegasikan perlindungan hukum terhadap nakes melalui RUU Kesehatan.
“Paling menarik dalam perspektif hukum Korbid yang menjadi tanggung jawab saya adalah misalnya bagaimana perlindungan hukum terhadap para dokter dan tenaga medis di dalam RUU Kesehatan?” ucap Rifqinizamy dalam webinar bertajuk “Polemik RUU Kesehatan”, pada Rabu (30/5).
Rifqinizamy bertanya-tanya apakah betul persepsi yang muncul selama ini bahwa norma yang ada di RUU Kesehatan itu bisa menegasikan perlindungan hukum terhadap para dokter dan tenaga medis yang ada di Indonesia.
“Misalnya ada terjadi kelalaian, kesalahan oleh publik maka apakah betul RUU ini agak sedikit mengurangi perlindungan hukum terhadap kawan-kawan di profesi bidang kesehatan?” tuturnya.
Atas dasar itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa KAHMI berkepentingan menyelenggarakan webinar ini untuk menyerap aspirasi rakyat sebanyak mungkin.
Turut hadir sejumlah narasumber dalam webinar tersebut antara lain anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto, Ketua Umum PB IDI 2006-2009 Fachmi Idris, Guru Besar FK Undip Semarang Zainal Muttaqin, Ketua Persatuan Perawat NasionaI Indonesia Harif Fadhillah, dan Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi.