Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kepada Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan RI agar membuat terobosan dengan memberi kompensasi pemotongan pajak bagi pihak swasta yang mau membangun infrastruktur milik Pemerintah. Yakni, dengan skema penggunaan dana milik swasta murni dan bukan melalui skema investasi maupun skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Sebagaimana diketahui, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 membuat defisit APBN tahun 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merupakan Mitra Kerja Komisi V DPR RI turut dipangkas anggarannya sekitar Rp 30 triliun. Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di Tanah Air,” analisa Rifqinizamy dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Rabu (8/4/2020).
Di sisi lain, politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan kondisi ekonomi nasional saat ini juga sangat membebani pihak swasta. Termasuk, sambung Rifqinizamy, dalam hal investasi maupun kerja sama dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Untuk itu, Rifqinizamy mengusulkan perlunya terobosan dari Pemerintah agar agenda-agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan.
“Salah satu terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan meminta kontribusi swasta. Terutama, swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik negara yang dananya seluruhnya dibebankan kepada swasta tersebut. Kompensasinya, mereka mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun,” tandas Rifqinizamy.
Rifqinizamy mencontohkan, jika Pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai Rp 100 miliar dan ada pihak swasta yang siap membangunkan dan membiayai seluruhnya, maka nilai Rp 100 miliar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud. Namun tentunya, tutur Rifqinizamy, sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti dahulu.
Terkait hal itu, Rifqinizamy menegaskan siap memperjuangkannya di DPR RI termasuk mengkomunikasikannya dengan rekan-rekan lintas Komisi. Rifqinizamy mengungkapkan, terobosan tersebut bukan hanya untuk menyelamatkan pembangunan infrastruktur. Bahkan, sambung Rifqinizamy, dapat mempercepat agenda-agenda infrastruktur nasional, bahkan daerah. Di pihak lain, kebijakan ini adalah stumulus ekonomi agar roda ekonomi di tengah dan pasca Covid-19 dapat menggeliat kembali.
“Detail kebijakannya perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Prinsipnya, fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan oleh Pemerintah. Sedangkan, swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dananya. Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan juga harus lebih didetailkan,” pungkas legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.
Sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28365/t/Rifqinizamy+Usul+Menkeu+Kompensasi+Potong+Pajak+Swasta+yang+Bangun+Infrastruktur