Swasta Bangun Infrastruktur, Saatnya Dapat Potongan Pajak

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda desak Menteri Keuangan agar membuat terobosan dengan memberi konpensasi pemotongan pajak bagi pihak swasta yang membangun infrastruktur milik pemerintah dengan skema penggunaan dana milik swasta murni, bukan melalui skema investasi maupun skema  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal tersebut dikatakannya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia mengatakan, dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19 membuat defisit APBN 2020. Anggaran Kementerian PUPR yang merupakan Mitra Kerja Komisi V DPR turut dipangkas hingga Rp 30 trilyun. “Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di tanah air,” tegas Anggota F-PDIP ini.

Kondisi ekonomi sekarang juga sangat membebani pihak swasta, termasuk dalam hal investasi maupun kerjasama dalam proyek pembangunan infrastruktur. “Perlu terobosan dari pemerintah agar agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan. Salah satu terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan meminta kontribusi swasta, terutama swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik Negara yang dananya dibebankan kepada swasta tersebut. Konpensasinya, mereka mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun,” ungkap Rifqi.

Rifqi mencontohkan, jika pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai Rp 100 milyar dan ada pihak swasta yang siap membangunkan dan membiayai seluruhnya, maka nilai Rp 100 Milyar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud. “Tentu sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti terlebih dahulu,” ungkap Rifqi.

Terkait hal ini, Rifqi berjanji akan memperjuangkannya di DPR termasuk mengkomunikasikannya dengan lintas komisi. Terobosan ini, ungkap Rifqi, bukan hanya untuk menyelamatkan pembangunan infrastruktur, bahkan dapat mempercepat agenda infrastruktur nasional maupun daerah. Di pihak lain, kebijakan ini adalah stumulus ekonomi agar roda ekonomi di tengah dan pasca Covid-19 dapat menggeliat kembali.

Detil kebijakannya, kata dia, perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Prinsipnya fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan oleh Pemerintah, swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dananya. “Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan, juga harus lebih didetilkan,” tegas legislator asal dapil Kalsel I ini.

Sumber: http://bisnisjakarta.co.id/2020/04/09/swasta-bangun-infrastruktur-saatnya-dapat-potongan-pajak/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *