Jakarta, Beritasatu.com – Edy Mulyadi menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat “jin buang anak”. Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel), Rifqinizamy Karsayuda mengimbau agar Edy Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan.
“Apabila langkah hukum diperlukan, saya tak bisa melarang,” kata Rifqi sapaan akrabnya, Minggu (23/1/2022).
Rifqi berharap masyarakat Kalimantan tetap objektif melihat pernyataan tersebut. Rifqi juga menyesalkan pernyataan yang disampaikan Edy dalam video sebagaimana beredar di media sosial.
“Sebagai orang asli Banjar, suku terbesar di Kalimantan, saya pribadi amat menyesalkan pernyataan Edy Mulyadi dalam suatu forum yang videonya belakangan sangat viral,” ucapnya.
“Pernyataan tersebut tentu sangat menyakitkan kami sebagai warga Kalimantan,” tegasnya.
Menurut Rifqi, Edy Mulyadi tentu berhak menolak Undang-Undang (UU) IKN yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022). Namun, Rifqi menyatakan langkah yang ditempuh sepatutnya disampaikan secara konstitusional. Edy Mulyadi dinilai dapat melakukan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR tentu menaruh hormat dengan putusan MK, tetapi ketidaksukaan Edy Mulyadi terhadap substansi UU IKN itu tak boleh sama sekali memarjinalkan bahkan menghina orang Kalimantan. Berpuluh-puluh tahun kami orang Kalimantan selalu dimarjinalkan,” tegas Rifqi.
“Kami warga negara Indonesia yang memberikan sumbangsih tidak kecil bagi untuk negara. Hampir berpuluh tahun PLTU di tanah Jawa disuplai dari hasil kekayaan alam Kalimantan. Bertahun-tahun kami juga memberikan devisa melalui hasil kayu. Apakah kami senang IKN pindah ke Kalimantan? Tidak juga. Kami amat takut jika kehadiran IKN bisa memicu konflik di Kalimantan,” ujar Rifqi. (https://www.beritasatu.com/)