BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer memperjuangkan haknya terkait status kepegawaiannya, setelah dinyatakan status tenaga honorer bakal dihapus pada November tahun 2023. Tenaga honorer semakin berkecamuk mengetahui penghapusan sudah semakin dekat, tetapi belum juga tahu bagaimana nasibnya kelak.
Penghapusan tenaga honorer pastinya menjadi masalah yang serius lantaran jutaan tenaga honorer berpotensi kehilangan pekerjaan pada November 2023.
Rifqinizamy, salah seorang anggota Komisi II DPR RI dalam RDPU bersama Kemenpan RB mengungkapkan, bahwa penghapusan ini harus diiringi dengan regulasi yang pasti.
Rifqi meminta agar intervensi digital yang dilakukan Menpan RB tidak hanya digunakan untuk mendata seberapa banyak tenaga honorer, tetapi juga berlaku untuk merealisasikan dasar hukum keberadaan tenaga honorer agar tersentra di BKN dan Kemenpan RB.
Ia mengatakan, jangan sampai pejabat yang tak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer, justru melakukan perekrutan tenaga honorer.
Menurut yang dipaparkan Rifqinizamy, ada banyak kementerian dan lembaga di Indonesia yang justru menugaskan tenaga honorer di lingkungannya.
Sekitar 50% dari Kementerian PUPR juga adalah tenaga honorer, “Apabila seluruh tenaga honorer tersebut dihapus dengan PP No. 49 maka visi presiden termasuk Undang-Undang RPJPN kita nggak jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aspirasi dari para tenaga honorer tersebut juga menjadi tanggung jawab anggota DPR RI.
Penegasan Rifqi, bahwa tenaga honorer harus disertai regulasi yang sah sehingga tak direkrut secara sembarangan dan bahkan tak ditempatkan di posisi yang tak linier dengan kemampuannya.
Ia ingin intervensi digital digunakan untuk hal ini juga, karena tanpa adanya regulasi yang berlaku, bisa saja tenaga honorer yang saat ini berjumlah 2,3 juta besok akan menjadi 3,5 juta sebab tak ditangani dengan cepat.
Karenanya, revisi PP No. 49 Tahun 2018 ini wajib dibahas dan diselesaikan agar tenaga honorer juga dapat bernafas lega.
Perubahan PP No. 49 Tahun 2018 ini juga diharapkan mampu memastikan UU RPJPN tetap berjalan, karena tenaga honorer telah ditopang dengan regulasi yang baru.
Menyusul kesepakatan anggota Komisi II tentang perubahan UU ASN ini, Aminrokhman pun mengonfirmasi bahwa demi mengatasi permasalahan tenaga honorer, DPR siap melakukan pembentukan panja maupun pansus.
Ia mengatakan, bahwa bisa saja itu dilakukan, sebab perubahan UU ASN juga akan melibatkan lintas lembaga dan lintas komisi di kementerian.
Akan tetapi, apabila dengan raker bersama komisi sudah cukup maka pansus dan panja mungkin tidak perlu dibentuk. Terutama untuk panja, mungkin cukup dalam tatanan pelaksanaan saja.