Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Tito Didesak DPR Kumpulkan Lagi Tim Rupa Bumi 2008-2009

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memanggil Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, untuk memperjelas sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

“Menteri Dalam Negeri akan segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009,” kata Rifqi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Adapun Tim Rupa Bumi terdiri dari 10 kementerian/lembaga, di mana Kemendagri merupakan pemimpin dari tim yang terbentuk sejak 2008 ini. Rifqi menjelaskan Komisi II DPR RI sudah berkoordinasi dengan Tito untuk melakukan beberapa langkah strategis.

“Nah tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” jelasnya.

Rifqi juga meminta agar Tito turut memanggil para kepala daerah yang terlibat dalam konflik empat pulau ini. Mereka adalah, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan hasil penelusuran dari Tim Rupa Bumi yang sebelumnya telah memberi laporan kepada Tito.

“Untuk mendengarkan hasil penelusuran Menteri Dalam Negeri dengan 10 kementerian/lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat,” jelasnya.

Harapannya persoalan saling klaim ini menemukan titik terang. “Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sementara, Menteri Tito bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Sumber: https://www.inilah.com/sumut-rebut-4-pulau-milik-aceh-tito-didesak-dpr-kumpulkan-lagi-tim-rupa-bumi-2008-2009