Situasi tak Memungkinkan, Komisi II DPR Ubah Sistem Pembahasan Pilkada 2024

Komisi II DPR mengubah sistem pembahasan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan para penjabat (Pj) kepala daerah di Tanah Air lantaran kian mendekati jadwal pemungutan suara.

“Situasi tidak memungkinkan, bahkan pertemuan dengan sisa kepala daerah pun, kami mengubah sistemnya,” ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan selain waktu yang semakin mepet jelang hari H pencoblosan, banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

Adapun rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seluruh Pj kepala daerah di Indonesia secara bergiliran itu sedianya ditargetkan rampung pada 25 November depan.

“Tapi dengan situasi seperti ini, 25 (November) itu H-2 hari H pencoblosan sebenarnya kami lihat teman-teman (anggota Komisi II DPR) kami ini sudah pada turun di Dapil,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan tidak akan lagi menggelar rapat dengan mengundang langsung para Pj kepala daerah yang belum mendapat giliran ke depannya.

“Enggak ada lagi (rapat langsung),” ucap Rifqinizamy.

Sebaliknya, dia menyebut pihaknya hanya akan meminta laporan tertulis kepada sejumlah Pj kepala daerah terkait kesiapan Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.

“Besok ini (seharusnya) masuk (giliran rapat) daerah Sulawesi, kemudian Maluku dan Papua, sisa (Pj kepala daerah) itu, nanti kami tinggal minta rekapnya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (11/11/2024), Komisi II DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil penjabat (Pj) kepala daerah seluruh daerah di Indonesia dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, sekaligus mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat.

“Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan,” tutur Rifqinizamy saat membuka rapat.

Sumber: https://www.inilah.com/situasi-tak-memungkinkan-komisi-ii-dpr-ubah-sistem-pembahasan-pilkada-2024