Komisi II DPR RI Berencana Membentuk UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

“Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Ia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

“Di dalamnya terdiri dari Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Partai Politik; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada, dan ketentuan-ketentuan terkait dengan sengketa pemilihan umum yang sekarang terserak dan belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara-nya,” tuturnya dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024).

Penyusunan undang-undang tersebut dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta membuat sistem politik dan pemilu di tanah air tidak merugikan banyak pihak.

Ditemui usai rapat, ia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal memakai metode pengusulan undang-undang secara bertahap, sebagaimana yang telah disepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Ini yang akan kami selesaikan (lebih dulu), revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) karena ini soal bicara netralitas macam-macam. Kita selesaikan itu. Itu selesai, mudah-mudahan masa sidang depan selesai satu (undang-undang), masa sidang berikutnya masuk pada pembahasan Omnibus Law,” ujarnya.

Ia lantas berkata, “Karena saya yakin kalau undang-undang Omnibus Law itu tidak akan selesai satu, dua, masa sidang.”

Sumber: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/komisi-ii-dpr-ri-berencana-membentuk-uu-politik-dengan-metode-omnibus-law/