Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini

jpnn.comJAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut positif dari rencana kampanye Pemilu 2024 di kampus. 

Kegiatan itu dia nilai bisa menjadi kesempatan membangun suatu budaya politik atau peradaban politik baru di Indonesia.

“Menurut saya sangat positif dalam rangka membangun peradaban demokrasi baru di Indonesia,” sebut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Senin (25/7).

Namun, menurut Rifqi, sapaan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kampanye di kampus dilakukan dalam konteks dialog.

Selain itu, para peserta pemilu tidak boleh membawa kampanye negatif ketika hendak mendulang suara di kampus.

“Misalnya, kampanye di kampus itu diperkenankan dalam konteks kampanye dialogis, sehingga itu merupakan bagian dari pendidikan politik,” kata Rifqi.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.

“Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7).

Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan.

“Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” ujar Hasyim.

Namun, kata dia, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.

“Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim. (ast/jpnn)

Sumber: https://m.jpnn.com/news/soal-kampanye-di-kampus-legislator-pdip-bilang-begini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *