Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda memilih mempertahankan status ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini, dibandingkan menjadi badan ad hoc.
Rifqi mengaku, pihaknya memang belum membahas atau mengkaji secara dalam terkait usulan perubahan status ini dengan para stakeholder yang ada.
“Tapi kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujar Rifqi saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Trans Bali, Seminyak, Bali, Minggu (22/12/2024).
Ia menekankan, pertahanan ini guna memberikan aspresiasi terhadap para penyelenggara pemilu yang mampu melaksanakan gelaran Pemilu dan Pilkada secara serentak di 2024.
“Ya kita tunggu aja nanti. Dan partai-partai politik kan juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” katanya.
Meski begitu, Rifqi menjelaskan usulan itu muncul lantaran asumsi nganggurnya para penyelenggara pemilu pasca tahapan pesta demokrasi ini selesai.
Namun, di satu sisi ia mengaku pihaknya juga perlu mengevaluasi soal jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada yang digelar bersamaan ini.
“Saya kira kita juga perlu untuk merenungkan apakah jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada di satu tahun yang sama, dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, itu apa perlu kita evaluasi atau tidak,” jelas Rifqi.