Tertanggal 23 Januari 2020 lalu, Rifqi Karsayuda, Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI mengirim surat ke Presiden Jokowi. Isinya, Rifqi meminta Presiden menyisipkan waktu untuk meresmikan proyek-proyek infrastruktur strategis di Kalsel, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula di Banjarbaru.
Surat ini pun ditanggapi Jokowi dan akan meresmikan proyek infratruktur tersebut. Kabar ini didapat Rifqi dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.
RIFQI SELAKU ANGGOTA KOMISI V DPR RI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH ATAS RESPON POSITIF DAN PRESIDEN. “INFRASTURKTUR SEBAGAI SALAH SATU BIDANG DARI KOMISI V DENGAN PEMERINTAH, KAMI SANGAT SENANG PRESIDEN MERESPON PERMOHONAN INI. INI BUKTI KONSEN PRESIDEN PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI BANUA” KATA RIFQI.
Meski sebelumnya diminta pada tanggal 10 Pebruari 2020 yang berbarengan dengan perayaan Hari Pers Nasional yang akan diselenggarakan di Banjarbaru. Jokowi diagendakan lebih awal untuk meresmikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, yaitu pada tanggal 8 Pebruari 2020 akan datang.
Pembangunan Pembangunan TPA ini telah dilaksanakan sejak 12 Mei 2017 .
TPA Banjarbakula dapat menampung 790 ton sampah per hari yang berasal dari lima kabupaten/kota di kawasan metropolitan yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kab. Banjar, Tanah Laut dan Batola.
Sumber: http://infobanua.co.id/2020/02/surat-rifqi-ke-jokowi-resmikan-infrastruktur-di-kalsel-disanggupi/
Baca Juga :

Ketua Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman Tinjau Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi

Wakil Ketua Ombudsman dan Ketua Komisi II DPR RI Kunjungi MPP Banjarmasin

40 Sertifikat Tanah MBR Diserahkan, Komisi II DPR RI Pastikan Kepastian Hukum Sebelum Bedah Rumah

Kolaborasi Pusat dan Daerah, 40 Warga Kabupaten Banjar Terima Sertifikat Tanah MBR

Ketua Komisi II DPR Dorong Pimpinan Bawaslu Lebih Aktif Publikasikan Kinerja

Ketua Komisi II Dorong Bawaslu Aktif Publikasikan Kinerja di Media Sosial

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Ombudsman Kalbar Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik
