JAKARTA – Pelaksanaan Pemilu 2024 disarankan digelar pada 28 Februari, bukan tanggal 7, 14 atau 21 Februari, dengan mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan.
“Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis,” kata Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Hal itu dikatakan terkait pernyataan KPU RI yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnya KPU menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 21 Februari.
Rifqi menilai, apabila semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu lebih baik digelar hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari adalah tanggal 7, 14, 21 dan 28. Menurutnya, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari maka akan menguntungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.
“Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA),” ujarnya.
Sementara itu, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan pemilu. Rifqi mencontohkan, tanggal 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Karena itu, ia menilai lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu.
Sebelumnya, KPU menyampaikan satu lagi alternatif tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR yakni pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan alternatif itu tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Rabu 19 Januari 2022.
“Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif yakni 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret 2024,” katanya pada Kamis (20/1/2022).
Pada Rabu (19/1/2022) KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. (https://www.infoindonesia.id/)