BANJARMASINPOST.CO.ID – Wacana kepala daerah, yakni gubernur, wali kota, dan bupati dipilih lagi oleh DPRD kembali mencuat.
Terbaru, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung.
Pernyataan Cak Imin itu disampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Lahir ke-27 PKB.
Awalnya, Cak Imin melaporkan ke Prabowo soal langkah yang sudah dilakukan PKB soal penyempurnaan tata kelola politik nasional.
“Perlu dibuat satu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional. Salah satunya yang kami juga telah menyampaikan kepada bapak presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Cak Imin menjelaskan bahwa beberapa kepala daerah melakukan konsolidasi politik yang lamban.
“Akibat proses politik yang terlalu panjang. Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, Pilkada maksimal dipilih DPRD di seluruh tanah air,” katanya.
Namun, Cak Imin mengaku usulan ini menantang karena banyak terjadi penolakan.
“Tetapi PKB bertekad tujuannya hanya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan demokrasi. Apalagi ada isu, belum putus di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum. Dari keputusan itu yang disetujui rekan-rekan penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain tidak setuju katanya,” kata dia.
“Kita berharap di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto akan terjadi konsolidasi demokrasi yang efektif, bagi terwujudnya tujuan demokrasi yaitu keadilan dan kemakmuran,” tandas Cak Imin.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung masih berada dalam koridor konstitusi.
Politikus Partai Nasdem ini menyebut konstruksi hukum terkait pilkada berbeda dengan konstruksi pemilihan umum (pemilu) yang telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Cak Imin yang mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung.
“Diskusi itu bisa kita terima karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu,” kata Rifqinizamy, legislator asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Rifqinizamy menjelaskan pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Namun tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah,” ujar Rifqinizamy yang juga doktor hukum tata negara ini.
Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai sebagai direct democracy atau indirect democracy,” ucapnya.
Sehingga usulan atau gagasan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara tidak langsung atau tidak melalui pemilu, bukanlah pelanggaran konstitusi.
“Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” pungkasnya.