MerahPutih.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui pemilihan oleh DPRD.
Menurutnya, usulan tersebut masih sejalan dengan konstitusi. Ia menyebut konstitusi tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih melalui pemilu langsung seperti halnya presiden, anggota DPR, dan DPD.
“Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 22E Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945 mengatur pemilihan umum lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun, tidak disebutkan pemilihan kepala daerah masuk dalam klausul tersebut.
“Ketentuan pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 konstitusi, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” jelas Rifqi.
Menurutnya, istilah ‘dipilih secara demokratis’ dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung (direct democracy) maupun tidak langsung (indirect democracy), termasuk melalui DPRD.
“Kalau ada usul atau gagasan untuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” tegas politisi NasDem ini.
Rifqi menambahkan, usulan semacam ini sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” pungkasnya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
