Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur ditolak anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Politikus PDIP itu menegaskan, jabatan gubernur masih dibutuhkan.
Rifqi menyebut Undang-undang mengatur gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh rakyat secara demokratis. Bahkan posisi gubernur penting sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki ‘kepanjangan tangan’ untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Rabu (1/2).
Menurt Rifqi, gubernur masih diperlukan untuk menjadi penengah ketika ada permasalahan lintas kabupaten-kota dalam satu provinsi. Sehingga pemerintah pusat tak perlu turun tangan langsung dalam urusan di tingkat provinsi.
“(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota,” paparnya.
Dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin kemarin (30/1), Cak Imin menyebut keberadaan gubernur tidak efektif. Ia lantas mengusulkan pada Pilkada nanti tidak ada pemilihan gubernur, cukup pemilihan bupati/walikota.
“Tahap awal ditiadakan (pada pilkada), target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada enggak ada di gubernur, hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).
“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” sambungnya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
