Tunggu Kepres Jokowi, Status DKI yang Tersemat pada Jakarta Segera Dicabut!

Banjarese.com, BANJARMASIN – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang tersemat pada Jakarta segera dicopot setelah UU IKN disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1) kemarin.

Terbaru, pemerintah disebut sudah membuat draf rancangan regulasi untuk Jakarta.

“Saya dapat info pemerintah sudah punya RUU (rancangan undang-undang)-nya,” ucap anggota Pansus RUU IKN, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (19/1).

Anggota DPR RI Dapil Kalsel ini mengatakan pembuatan payung hukum untuk Jakarta merupakan amanat UU IKN Nusantara yang termaktub dalam Pasal 41 UU IKN.

Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai IKN otomatis tidak berlaku.

Ketentuan itu berlaku semenjak keputusan presiden (kepres) pemindahan pusat pemerintahan disahkan.

Kemudian, Pasal 41 ayat (2) UU IKN memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

UU IKN memberikan waktu paling lama dua tahun semenjak payung hukum itu diundangkan.

Pasal 41 ayat (3) IKN mengamanatkan pemberlakuan amendemen UU DKI Jakarta.

Payung hukum tersebut berlaku bertepatan dengan pengesahan kepres pemindahan IKN.

Payung hukum pemindahan IKN itu juga menyebut eksplisit Jakarta tetap memiliki status khusus.

Hal itu tercantum dalam Pasal 41 ayat (4) UU IKN.

“Perubahan UU sebagaimana dimaksud ayat 2 mengatur kekhususan Jakarta,” bunyi pasal 41 ayat (4) UU IKN. (https://www.banjarese.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *