UU No 8 /2022 Terbukti Sesuai Konstitusi, Rifqi : Banjarmasin Tetap Epicentrum Pembangunan Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). 

Putusan atas perkara nomor 58/PUU-20/2022 dan nomor 59/PUU-20/2022 itu dibacakan oleh Ketua MK RI, Anwar Usman dalam Sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja)  Komisi II DPR RI yang membahas dan berperan dalam lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik keputusan MK tersebut. 

“Putusan MK ini memberikan penguatan bahwa apa yang kami bahas dan putuskan di DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Presiden sudah sesuai dan tidak melanggar konstitusi,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel yang akrab disapa Bang Rifqi ini. 

Ia menegaskan, sejak awal dalam pembahasan ketika UU tersebut masih berstatus Rancangan UU (RUU), tak ada sedikitpun niat untuk mendiskreditkan Kota Banjarmasin dengan segala aspek sejarahnya. 

“Banjarmasin tetap kita tempatkan sebagai Kota yang sangat terhormat dengan segala program prioritas pembangunan dan Banjarmasin akan tetap menjadi epicentrum pembangunan Kalsel,” kata Bang Rifqi. 

Pemindahan Ibu Kota ke Banjarbaru juga ditekankannya bukan merupakan topik yang tiba-tiba muncul tanpa alasan di DPR RI melainkan sudah ada di level Provinsi dan DPRD Kalsel sejak lama. 

Sejak Tahun 2010 kata dia, Pemerintah Provinsi Kalsel telah mulai mengucurkan dana ratusan miliar rupiah dalam upaya memindahkan administrasi dan kantor pemerintahan ke Banjarbaru. 

Hal ini juga diikuti oleh para instansi vertikal yang turut memindahkan kantornya ke Banjarbaru. 

Karena itu, UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel sebenarnya menurut Rifqi merupakan upaya DPR RI untuk meneruskan keinginan Pemprov dan DPRD Kalsel. 

“Jangan dibalik ini seolah-olah keinginan DPR RI. DPR RI justru menangkap dan mempersetujui keinginan dari bawah dalam hal ini Pemprov dan DPRD Kalsel yang sudah sejak lama,” terangnya.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/09/29/uu-no-8-2022-terbukti-sesuai-konstitusi-rifqi-banjarmasin-tetap-epicentrum-pembangunan-kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *