Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.
Rifqi menjelaskan wacana itu penting untuk dibahas dalam omnibus law yang akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
“Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang didalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).
Rifqi pun berkata bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah.
Ia merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” ujar dia.
Presiden Prabowo melempar wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Ke depan Prabowo mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Usul itu disampaikan Prabowo saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12).
Menurut dia, Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil memprakktikan hal tersebut.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.