Warta Ekonomi, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Depok mengusulkan untuk menggabungkan wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi (Bodebek) ke dalam wilayah DKI Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaparkan akan segera membahas terkait hal itu.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa pertimbangan tersebut akan dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dia menilai, UU tentang DKI Jakarta dapat direvisi setelah dibentuknya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Revisi tersebut, kara Rifqi, akan mengatur tentang penggabungan wilayah Jakarta yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia,” kata Rifqi, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, dia memaparkan ketika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, wacana yang mesti dipertimbangkan selanjutnya adalah mengubah kota administratif menjadi otonom.
Ketika perubahan sifat sebuah daerah berubah, pemilihan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih secara langsung. Rifqi juga memaparkan pembahasan terkait penggabungan wilayah selambat-lambatnya akan dilakukan akhir tahun ini.
“Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan Ahwa secara de jure Indonesia memiliki dua Ibu Kota, yakni Jakarta dan IKN Nusantara. Dengan demikian, dia mengatakan kondisi tersebut akan terus berlanjut hingga ada perubahan UU tentang DKI Jakarta.