Anggota DPR: Indonesia perlu kodifikasi hukum untuk sengketa pemilu

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.

“Kita perlu kodifikasi hukum acara sengketa pemilu, karena selama ini proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum,”‘ kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan sengketa di pemilihan kepada daerah (pilkada) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana keputusannya dilakukan pemungutan suara lang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.

Menurut dia, dalam proses PSU yang berkali-kali akan memakan waktu dan menunda adanya kepastian hukum. Selain itu, yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang seharusnya menjadi hak pejabat publik yang memenangkan kontestasi.

“‘Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik, masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu kemudian memangkas sedemikian rupa waktu mereka menjabat maka sebetulnya kita menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian” jelasnya.

Rifqi menyadari bahwa untuk melakukan kodifikasi hukum penyelesaian sengketa pemilu harus melibatkan berbagai pihak dan prosesnya di PR harus lintas alat kelengkapan dewan.

Dia mencontohkan lembaga-lembaga yang terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. Selain itu menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

“Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi I| PR RI kepada pimpinan agar bisa kita bantu selesaikan, untuk bangs Indonesia bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja. Ini untuk bangsa karena kita memerlukan kepastiannya, itu satu yang harus kita selesaikan,” katanya.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2930593/anggota-dpr-indonesia-perlu-kodifikasi-hukum-untuk-sengketa-pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *