Alasan Komisi II DPR RI Ingin Pilkada Ulang Dipercepat

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pemilihan kepala daerah di ulang imbas kotak kosong menang, pada Pilkada 2024 digelar pada Agustus 2025 dipercepat agar segera masuk periodesasi kepala 2025-2030. menurutnya rakyat daerah juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil Pilkada.

Sumber: https://www.youtube.com/@BeritaNasionalTV