Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Desak PLN Bayar Kompensasi Kerugian Akibat Gangguan Listrik di Kalsel

JAKARTA- Aliran listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang dilayani PT PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng yang mengalami gangguan jaringan distribusi sehingga terjadi pemadaman aliran listrik hampir satu hari, Minggu (19/1/2020). Tak pelak membuat panik dan resah warga Kalsel dan Kalteng.

Menyikapi persoalan kerapnya mati listrik membuat keprihatinan anggota DPR RI asal Kalsel H.M.Rifqinizamy Karsayuda. Bahkan secara khusus, mantan dosen ini melayangkan surat ke Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tertanggal 20 Januari 2020.

Anggota DPR RI dari Fraksi FPDIP dalam suratnya meminta kepada pihak PT. PLN (Persero) untuk mengklarifikasi penyebab adanya pemadaman listrik di wilayah Kalsel pada tanggal 19 Januari 2020 lalu, serta meminta kepada PT. PLN (Persero) agar menjadikan persitiwa diatas sebagai “pintu masuk” evaluasi dan tindakan perbaikan, serta penyelesaian persoalan byar-pet di Kalsel yang telah berlangsung berpuluh tahun lamanya.

“Merujuk pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa ; Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, karenanya kami mengingatkan kepada PLN agar mempedomani ketentuan di atas sebagai ikhtiar kita bersama menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui penyediaan ketenagalistrikan yang baik dan berkualitas,” tulisnya.

Kata Rifqi, mengacu pada Ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 junto Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, dirinya meminta agar dirut PLN beserta seluruh jajaran PT.PLN (Persero) melakukan inventarisasi dan segera menyelesaikan kompensasi atas kerugian gangguan listrik di Kalsel pada 19 Januari 2020 lalu.

Mengingat Ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) UU dimaksud, dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga

istrik.

“Maka sebagai wakil rakyat Kalsel di lembaga DPR-RI, Saya berharap dapat menyelesaikan persoalan ketenagalistrikan di Kalsel secara bersama-sama dengan pihak Pemerintah, termasuk PT.PLN (Persero) di dalamnya. Kami akan berupaya menjadi mediator dengan seluruh stakeholder untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi rakyat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Sumber: http://infobanua.co.id/2020/01/anggota-dpr-ri-dari-kalsel-rifqinizamy-karsayuda-pln-harus-bayar-kompensasi-atas-kerugian-akibat-gangguan-listrik-di-kalsel/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *